BURT Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan dan Penempatan Dokter Spesialis di RS Urip Sumoharjo

23-02-2025 / B.U.R.T.
Anggota BURT DPR RI Irma Suryani saat mengikuti kunjungan kerja BURT DPR RI dengan para Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo, serta perwakilan Jasindo Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (22/02/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Irma Suryani menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan serta kebijakan penempatan dokter spesialis. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja BURT DPR RI ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (22/2/2025).

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini pun mengungkapkan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan di RS Urip Sumoharjo telah mencapai tingkat yang memadai, meskipun masih terdapat kendala terkait persetujuan alat kesehatan (Alkes) oleh BPJS Kesehatan.

 

“Saya juga dari Komisi IX DPR RI, tentu sekaligus menanyakan kesiapan mereka (RS Urip Sumoharjo) terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, mereka 80-90 persen melayani pasien BPJS Kesehatan meskipun ada beberapa Alkes yang belum di-approve oleh BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang pengguna BPJS Kesehatan,” ujar Irma saat wawancara kepada Parlementaria.

 

Irma menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini kepada Direktur BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan agar alat-alat kesehatan yang sudah tersedia di RS Urip Sumoharjo dapat segera mendapatkan persetujuan untuk digunakan dalam layanan pasien BPJS Kesehatan.

 

Irma juga menyoroti keluhan yayasan yang menaungi RS Urip Sumoharjo, khususnya mengenai kebijakan penempatan dokter spesialis. Ia menyebutkan bahwa banyak dokter yang telah disekolahkan oleh yayasan dari RS Urip Sumoharjo untuk mengambil spesialisasi. Namun setelah menyelesaikan pendidikan, mereka justru ditempatkan di rumah sakit lain yang dianggap lebih membutuhkan oleh pemerintah.

 

“Tadi juga disampaikan bahwa yayasan yang menaungi Rumah Sakit Urip Sumoharjo mengeluhkan kepada Kementerian Keseharan bahwa mereka sudah menyekolahkan dokter untuk mengambil spesialis, tetapi seringkali spesialis yang dihasilkan kemudian tidak dipekerjakan di rumah sakit ini, justru dipekerjakan di rumah sakit lain yang dianggap pemerintah membutuhkan spesialis tersebut,” jelasnya.

 

Irma menilai bahwa praktik penempatan dokter di rumah sakit lain sangat merugikan yayasan yang telah mengeluarkan biaya pendidikan bagi dokter spesialis tersebut.

 

“Saya akan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan bahwa praktik seperti ini tidak boleh lagi dilakukan karena merugikan yayasan yang sudah menyekolahkan dokter untuk bisa bekerja di rumah sakitnya,” tutup Legislator Dapil Sumsel II. (mun/rdn)

BERITA TERKAIT
Indah Kurniawati Apresiasi Pelayanan Kereta Api di Surakarta
22-08-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Surakarta - Wakil ketua BURT DPR RI, Indah Kurniawati, memberikan apresiasi terhadap peningkatan layanan yang diberikan oleh PT KAI,...
BURT Tinjau Pelayanan Hak Protokoler Dewan di Stasiun Solo Balapan
22-08-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Surakarta -Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Stasiun Kereta Api Solo Balapan, Kota Surakarta,...
Raih Doktor Cumlaude, Novita Gunakan Pendekatan New Public Management dalam Transformasi Kepegawaian DPR
16-08-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti resmi meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen dari Universitas Persada Indonesia Y.A.I. (UPI...
Dorong RS Hermina Banda Aceh Semakin Kompeten Layani Masyarakat
23-07-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mengunjungi Rumah Sakit Hermina Banda Aceh dalam rangka untuk melihat...